Cara Mengetahui STNK Diblokir dan Pemulihannya yang Wajib Anda Ketahui

Adanya sistem ETLE yang dapat merekam pelanggaran lalu lintas secara elektronik, membuat anda mungkin tidak sadar jika STNK diblokir terlebih jika surat pemberitahuan belum sampai ke rumah. Apalagi kendaraan yang anda gunakan adalah beli bekas, maka sebaiknya anda memahami cara mengetahui STNK diblokir dan cara memulihkannya.

Table of Contents

Kenapa STNK Diblokir ?

Mungkin anda masih bertanya tanya, mengapa STNK bisa diblokir dan apa pengaruhnya ? Nyatanya ini sangat berpengaruh, sebab bila sudah diblokir maka anda pun tidak bisa lagi membayar pajak. Sehingga membuat status kendaraan yang anda gunakan menjadi ilegal apabila dioperasikan di jalan, yang tentunya membuat anda semakin banyak melanggar hukum.

Penyebab STNK diblokir sendiri bisa beberapa hal, terutama jika anda merupakan tangan kedua atau ketiga dan seterusnya dari kendaraan tersebut. Sebelum anda melakukan balik nama atas kendaraan ini, maka STNK diblokir sangat mungkin terjadi. Pertama, memang STNK tersebut bermasalah karena pernah ditilang dan saat sidang tidak datang atau tidak membayar denda.

Lalu penyebab yang kedua yaitu adanya pajak progresif, yaitu pajak yang dikenakan jika seseorang mempunyai kendaraan lebih dari satu dengan kapasitas 250 cc ke atas. Jadi di sini pemilik pertama mungkin sengaja melakukan pemblokiran, agar pajak progresif tidak terus berjalan atas namanya.

Cek STNK Diblokir

Cara mengetahui apakah STNK yang ada di tangan ada diblokir atau tidak sebenarnya cukup mudah, karena bisa anda lakukan secara online. Yaitu mengunjungi laman samsat online, contohnya untuk daerah Jakarta bisa langsung ketik https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Maka akan muncul halaman dimana anda bisa mengisikan plat nomor kendaraan.

Setelah itu anda akan ditunjukkan nominal pajak PKB dan lainnya yang wajib dibayar. Cara mengetahui STNK diblokir atau tidak, maka anda bisa merujuk pada kolom STATUS yang terletak paling bawah. Jika STNK diblokir, maka akan muncul tulisan berbunyi “NOPOL BLOKIR E.T.L.E.” yang berarti STNK sedang dalam masa blokir.

Solusi Jika STNK Diblokir

Jika status STNK diblokir, tentu saja anda akan merasa tidak nyaman dalam berkendara sehingga perpanjang STNK perlu dilakukan. Akan tetapi perpanjangan di sini tidak seperti perpanjangan biasa, melainkan anda harus meminta pemilik lama untuk melunasi denda tilang terlebih dahulu, jika kasus pemblokiran terjadi saat kendaraan masih di tangan pemilik pertama.

Di samping itu wajib pajak juga harus membuat surat permohonan ke pengadilan yang terkait tindak perdata, dan surat permohonan buka blokir ke Polri yang terkait tindak pidana. Surat permohonan ini juga dibuat dengan menunjukkan STNK asli, KTP asli, BPKB asli, serta hasil cek fisik kendaraan dengan kehadirannya secara langsung.

Cara ini pun bisa dilakukan apabila anda sudah membalik nama BPKB kendaraan. Jika tidak, maka harus melakukan balik nama terlebih dahulu. Meski terlihat ribet, namun anda harus segera mengurusnya sebelum pembayaran pajak jatuh tempo. Karena jika dibiarkan selama dua tahun berturut turut, maka bisa dihapus secara otomatis dan tidak dapat diregistrasi ulang atau pemutihan.

Beda lagi ceritanya jika anda memang pemilik pertama dari kendaraan bermotor yang STNK nya diblokir. Maka anda hanya perlu membayar denda yang telah ditentukan, setelah mendapat surat konfirmasi tilang. Kemudian lapor ke samsat untuk membuka blokir, maka STNK bisa pulih dan anda pun dapat membayar pajak kendaraan serta mengoperasikannya secara legal di jalan.

Melihat bahwa birokrasi pemulihan STNK terblokir di tangan kedua, ketiga, atau seterusnya cukup rumit. Maka selain mengecek kondisi kendaraan, sebaiknya anda juga sudah mengetahui status STNK dari kendaraan bekas yang anda beli. Dengan begitu, maka anda pun akan terhindar dari berbagai masalah seperti di atas di kemudian hari.

Scroll to top