Memahami Lebih Dekat Tentang Sah Tidaknya Sholat Tanpa Qunut

Masih banyak sekali pertanyaan seputar amaliyah dalam beribadah. Salah satunya ialah apakah sah sholat subuh tanpa doa qunut?

Dalam Amaliyah Syariah, umat Islam sebenarnya berpegang pada Quran dan Hadits. Keduanya menjadi dasar hukum yang jelas. Kemudian ditafsirkan atau dijabarkan oleh ulama mengenai maknanya sehingga yang diharapkan bisa dipahami oleh orang awam.

Lebih jelasnya memahami syariat agama memungkinkan seseorang bisa melaksanakannya dengan mudah. Sebab, masa kenabian telah berakhir. Dan, Umat Islam masih memiliki kewajiban untuk mengikuti sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw.

Contohnya dalam Amaliyah sholat subuh. Beberapa ulama memiliki pandangan berbeda terkait sholat tersebut. Khususnya, perbedaan ini berkaitan dengan ada tidaknya anjuran dalam membaca doa qunut.

Fakta Mengenai Qunut Dalam Subuh di Tanah Air

Di Indonesia, persoalan tentang Qunut masih sering diangkat. Sebab, ada perbedaan dalam menyikapi Amaliyah ini.

Diketahui bahwa, dua kelompok besar yang bernaung di tanah air adalah Nahdlotul Ulama dan Muhammadiyah. Sebenarnya, keduanya sama-sama mengambil jalur yang dilandasi dengan dasar. Hanya saja, beberapa orang awam seakan mempermasalahkannya.

Jika ditarik dari awal mulanya, organisasi besar ini berporos pada dua ulama besar yang sejatinya bersahabat erat. Beliau berdua juga menempuh Pendidikan di tempat yang sama. Cuma, pengambilan hukumnya saja yang sedikit berbeda, tetapi tetap berdasar pada pendapat ulama di masa lalu.

Dari sini, lahirlah umat yang sebagian terus melanggengkan Qunut dalam sholat subuh. Sebagian lagi tidak mengerjakannya.

Sejatinya, pelaksanaan Amaliyah seperti ini tidaklah masalah. Ulama terdahulu memang berbeda pendapat dalam menyikapi. Tetapi, tidak sampai menimbulkan perpecahan lantaran pemilihannya juga berdasar. Artinya, melakukan atau tidak sama baiknya sebagaimana hukum aslinya.

Hukum Subuh Dengan Atau Tanpa Qunut

Menanggapi pertanyaan tentang apakah sah sholat subuh tanpa doa qunut, ini harusnya disikapi dengan bijaksana. Ketika seseorang telah mengambil jalur keilmuan dari ulama, sudah semestinya tidak memperdebatkan persoalan yang telah berakhir di masa lalu.

Khilafiyah itu sangat normal dalam Hasanah keilmuan. Dengan catatan, pendapat ini dilandasi oleh sumber yang jelas. Yakni Quran dan Hadits.

Diketahui bahwa ada 4 mazhab besar yang diikuti oleh umat di seluruh dunia. Mazhab Imam Hanafi dan Imam Hambali tidak menganjurkannya. Praktiknya, qunut tidak dilafalkan dalam sholat subuh.

Sementara Imam Maliki dan Imam Syafi’i, Qunut ini dianjurkan. Yang paling populer di tanah air ialah mengikuti pandangan dari Imam Syafi’i. Setidaknya, Mazhab beliau yang banyak dijadikan pegangan umat Islam di Indonesia.

Mengenai hukumnya sendiri, Qunut tersebut dihukumi sunah ab’ad. Kesunahan ini dilakukan sebagai bagian dari kesempurnaan sholat subuh. Baik itu dilakukan secara berjamaah ataupun sendirian (Munfarid).

Apabila seseorang meninggalkannya, dianjurkan untuk mengganti dengan sujud sahwi. Sujud ini dilakukan dua kali sebelum salam dengan lafal yang khusus.

Yang perlu dicermati adalah hukumnya. Hukum tersebut sunah. Karena dihukumi seperti itu, sholat yang tanpa Qunut tetap sah.

Hanya saja mengurangi kesempurnaan dalam sholat. Khususnya bagi Muslim yang mengikuti pendapat dari Imam Syafi’i. Tetapi bagi pengikut mazhab lain, tentu kesempurnaan sholat tidak terpengaruh dengan tidaknya berqunut.

Kesimpulannya, jawaban atas apakah sah sholat subuh tanpa doa qunut ini adalah tetap sah. Musholi bisa mengerjakannya agar memperoleh kesunahan dan kesempurnaan sholat jika bermazhab Syafi’iyah. Tetapi yang bermazhab lain, cukup ikuti apa yang dilakukan oleh Imam besar lantaran beliaulah yang telah memberi kejelasan tentang cara beribadah yang merujuk pada ajaran Nabi saw.

Scroll to top